081917942952| 081918400800| mail_outline [email protected]
05 Apr 2021 13:04:40 44 Kali
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi :
1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah ;
2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tujuannya adalah mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Isi arah informasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota :
3. Pengkajian Keadaan Desa
Mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan Desa. Langkah kerjanya ;
Output : Bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan pembangunan Desa.
4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa.
Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah dessa yaitu ;
Musyawarah Desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diskusi kelompok membahas sebagai berikut :
Output : Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tahapan:
Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti uleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan,dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan dituangkan dalam berita acara.
7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
Tahapan:
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
PerubahanRPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Alamat | : | Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat |
Desa | : | Sepit |
Kecamatan | : | Keruak |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83672 |
Telepon | : | 081917942952 |
No. HP | : | 081918400800 |
: | [email protected] |
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 2.602 |
Kemarin | : | 2.563 |
Total Pengunjung | : | 1.639.723 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.130.64 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Terima Kasih Pak Dewan Waes Al Qarni, Buka Tiga JUT Melalui Dana Aspirasi
date_range 20 Mei 2024 favorite 54 Kali
Ayo Selangkah Lagi, SMPN 3 Keruak Melaju ke Final LCCM Tingkat Kabupaten 2024
date_range 14 Mei 2024 favorite 85 Kali
Soal Pengendalian Sampah, Kapus dan Camat Keruak Beda Penilaian
date_range 11 Mei 2024 favorite 87 Kali
MTQ ke XXX Tingkat Kabupaten Telah Usai, Camat Keruak Curhat Sisakan Utang
date_range 05 Mei 2024 favorite 117 Kali
Sembilan Isu Strategis Perempuan “Muncul” di Munas Perempuan Bali 2024
date_range 25 April 2024 favorite 264 Kali
Tiga “Srikandi” Sekolah Perempuan Nine Besiru Hadiri Munas Perempuan 2024 di Bali
date_range 22 April 2024 favorite 184 Kali
Tahun ini, Pemdes Salurkan BLT-DD Door to Door
date_range 06 April 2024 favorite 219 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 19.252 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.278 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 10.181 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 9.245 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 7.911 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 6.728 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 6.275 Kali
Siap-Siap, Tahapan Penjaringan Balon Pilkades Dibuka Hari ini
date_range 13 April 2021 favorite 553 Kali
Tahun Ini, DBH-CHT Lotim Naik 20 Miliar Lebih
date_range 14 Maret 2023 favorite 216 Kali
Malam ke 21 Ramdlan, KT Mercusuar Desa Sepit Gelar Sangkep Beleq
date_range 23 April 2022 favorite 383 Kali
Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa
date_range 04 Februari 2020 favorite 5.906 Kali
Malam Terakhir Puasa, Semangat Pemuda Sepit Bangunkan Warga Sahur Membuncah
date_range 12 Mei 2021 favorite 477 Kali
Zaman semakin edan: Remaja Masjid Liqa’ul Amal belajar tekhnologi
date_range 14 Juli 2020 favorite 535 Kali
YPP Al-Amin Kembali Gelar Apel HUT Kemerdekaan, Sejumlah Persiapan Dimatangkan
date_range 14 Agustus 2022 favorite 192 Kali
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
6 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
6 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
4 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran